
BACA JUGA: Wamenkum HAM: Edhy Prabowo dan Juliari Pantas Dihukum Mati
Namun, Taufan menghormati adanya hukuman mati sebagai norma hukum di Indonesia. Pasalnya, bahasan terkait hal itu sudah sampai di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dianggap tidak menyalahi UUD 1945.
“Walaupun ada Pasal 28A UUD 1945 tentang hak hidup, tapi ada ayat lain yang mengatakan bahwa itu harus sejalan dengan kepentingan nasional dan aturan lainnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, hukuman mati harus didiskusikan terkait konteks kemanfaatannya dan harus memikirkan sentimen masyarakat.
“Ini sebenarnya menangkap sentimen masyarakat yang marah akibat kasus mantan Mensos Juliari P Batubara. Padahal, tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan efek jera,” pungkasnya.(*)
BACA JUGA: Terawan, Seniman Kesehatan dengan Kemampuan Manajerial yang Buruk
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News