
"Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara atau mekanisme Restorative Justice," ujar Kapolri dalam telegram tersebut.
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Berat Buat Maju Pilpres
Terakhir, Kapolri menginstruksikan agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual meeting atau Zoom kepada Kabareskrim Up Dirtipid Siber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News