Terkait Pernyataan Hukuman Mati Wamenkum HAM, KPK Respons Begini

Terkait Pernyataan Hukuman Mati Wamenkum HAM, KPK Respons Begini - GenPI.co
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. (Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com)

Ia melanjutkan, hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dua kasus tersebut diawali dengan penerapan pasal-pasal dugaan suap.

BACA JUGA: Mendadak Mahfud MD Bilang Begini Soal Hukum, Oh Tegas Sekali!

Namun, pengembangan kasus itu sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," ujar Ali.(Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya