
GenPI.co - Sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo dan eks mensos Juliari batubara masih berkaitan dengan dugaan penerimaan suap.
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/2). Ia mengatakan itu merespon Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej.
BACA JUGA: Wamenkum HAM: Edhy Prabowo dan Juliari Pantas Dihukum Mati
Sebelumnya Wamenkum HAM Eddy Hiariej menganggap kedua menteri itu layak dituntut maksimal dengan hukuman mati.
Ali Fikri menjelaskan, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup.
Ancaman itu sesuai ketentuan UU (Undang-Undang) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Ali mengamini bahwa secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan.
“Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati. Namun tentu seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News