
GenPI.co - Ribut-ribut soal kritik terhadap pemerintah membuat beberapa pihak menengok ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sejumlah pasal dalam undang-undang itu dianggap karet sehingga memunculkan wacana untuk dilakukan revisi.
BACA JUGA: Istana Bereaksi dengan Ucapan JK, Tanggapan pun Dilontarkan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun bereaksi terhadap hal itu.
Dalam cuitannya di Twitter, Selasa (16/2), Mahfud mengatakan bahwa pemerintah membuka ruang untuk diskusi revisi UU ITE.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," cuit dia di Twitter akun @mohmahfudmd.
Jika publik menganggap UU tersebut membuat pasal-pasal karet yang berimplikasi buruk, maka selalu ada kesempatan untuk direvisi.
“Mari buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," beber Mahfud.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News