
Sebelumnya, Diketahui, Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) telah melaporkan Novel ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2).
Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Bongkar Panggung Istana untuk Berbohong
Ormas PPMK pun pada Senin ini, juga telah melapor Novel ke Dewan Pengawas KPK berkaitan dengan kode etik KPK. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News