
GenPI.co - Partai Keadilan Sejahtera menantang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuktikan ucapannya terhadap kritik masyarakat dengan melakukan revisi UU ITE.
"Sudah saatnya dilakukan revisi terhadap UU ITE, karena pada aplikasinya banyak sekali kasus memidanakan seseorang karena alasan pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian," ujar Wasekjen PKS Ahmad Fathul Bari dalam keterangannya, Senin (15/2).
BACA JUGA: Gibran Maju Pilkada DKI, Pendukung Anies dan AHY Bakal Jumpalitan
Menurut Fathul, hal itu bertolak belakang dengan semangat UU ITE di awal yang dibuat untuk menjerat para pelaku yang melakukan tindak pidana penipuan secara online.
"Revisi terhadap beberapa pasal "karet" dalam UU ITE, baik inisiatif dari unsur pemerintah dan juga mendorong inisiatif mayoritas parpol koalisi pemerintah dari unsur DPR untuk bersama-sama melalukan revisi," katanya.
Fathul menyebutkan, dalam kenyataan di lapangan, berdasarkan data SAFEnet tahun 2016-2020, tingkat penghukuman pada UU ITE cukup tinggi.
Yakni sebanyak 744 perkara (96,8 persen) dan pemenjaraannya sebanyak 676 perkara (88 persen), yang banyak memakan korban dari dari kelompok kritis seperti jurnalis, aktivis, dan pembela HAM, bahkan para pelapornya lebih banyak dari kalangan pejabat publik.
Hal tersebut, papar dia, juga menjadi cerminan dari dua hasil rilis terkait Corruption Perception Index dari Transparency International dan Democracy Index dari Economist Intelligence Unit yang keduanya menunjukkan hasil menurun bagi Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News