
Tidak hanya itu, pegawai KPK yang sudah beralih menjadi ASN bisa diberhentikan karena beberapa hal yakni meninggal dunia, tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan permintaan sendiri secara tertulis. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News