
Padahal menurut Edi, sudah jelas tewasnya almarhum di Rutan Bareskrim Polri oleh karena penyakit yang ia derita.
"Pernyataan Novel cenderung mengarahkan opini, seolah-olah ada kesalahan prosedur atas kematian Maaher," ucap pakar kepolisian Universitas Bhayangkara, Jakarta itu..
BACA JUGA: Komnas HAM Bergerak, Kasus Maheer At-Thuwailibi Bakal Digarap
Novel Baswedan sendiri dilaporkan oleh PPMK pada Kamis (11/2)
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan Novel melakukan hoaks dan provokasi di Twitter menyangkut kematian Maheer.
Joko menuding Novel Pasal 14, Pasal 15 UU 1946 dan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang ITE.
"Kami berharap Bareskrim segera memanggil Novel Baswedan untuk memberikan klarifikasi atas twit itu," ujar Joko.(JPNN/GENPI)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News