
Alhasil, sabu seberat 343 dalam kotak plastik, alat komunikasi satelit dan tiga HP GSM dan dokumen kapal berhasil diamankan.
BACA JUGA: Titik Balik Hidup Gary Iskak, dari Narkoba hingga Pemuda Hijrah
"Lalu dilakukan pengembangan dan menanhkap tersangka lainnya," imbuhnya
Akibat perlakuannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Warga yang terselamatkan 1.765.000 jiwa," tutupnya.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News