
"Saling tukar pikiran, alhamdulillah beliau saat itu ceria," jelasnya.
BACA JUGA: Elektabilitas Ganjar Melesat Tinggi, Pengamat Bilang Begini
Sebagaimana diketahui, Ustaz Maaher ditangkap Bareskrim Polri karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Twitter-nya.
Ia dijerat dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News