
Pasalnya, OPR tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada.
"Otomatis juga tidak boleh dilantik," imbuhnya.
BACA JUGA: Bupati Terpilih Sabu Berstatus WNA, Pakar: Tak Boleh Dilantik
Selain itu, kata Zaki, perlu diusut juga keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal tersebut.
Misalnya Bawaslu Sabu Raijua, KPU Sabu Raijua dan Imigrasi NTT, apakah ada kongkalikong dengan OPR atau murni karena keteledoran.
"Skandal telah mencoreng proses demokrasi dan perlu segera ditindaklanjuti dengan benar untuk mengembalikan kepercayaan publik." tutupnya. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News