
GenPI.co - Penerapan pasal penghasutan yang menjerat Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat adalah akal-akalan polisi.
Hal itu disampaikan Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq usai mendaftar gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
BACA JUGA: Densus 88 di Gelar Perkara Rekening FPI, Komentar Munarman Sadis
"Habib Rizieq ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu intinya menghasut orang untuk membuat kejahatan, bukan meteri berkerumun dalam undang-undang soal Covid,” beber dia.
Alamsyah juga mengungkap terjadinya ketidakjelasan dalam proses penahanan Habib Rizieq.
Dijelaskannya, surat perintah penahanan Habib Rizieq lahir dari dua surat perintah penyidikan.
bagi Alamsyah hal ini dianggap menyimpang dengan dengan yang diatur dalam KUHP dan Protap Kapolri.
“Nah di sinilah kekaburan atau ketidakjelasan," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News