.webp)
GenPI.co - Dugaan ucapan rasis Abu Janda ke Natalius Pigai jadi melebar. Sekarang, giliran Natalius Pigai yang dipolisikan dengan alasan yang sama.
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai memang telah resmi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang bernuansa SARA ke Bareskrim Polri, Senin (1/2/2021).
BACA JUGA: Penuh misteri tapi Selalu Ada Uang, Zodiaknya Bikin Penasaran
Pengaduan itu dibuat perwakilan Putra Minang Aznil Tan, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski, dan Wakil Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lisman Hasibuan.
Natalius Pigai diduga telah menyebut warga suku Minang tak bisa menjadi presiden melalui media sosial. Imbas dari postingannya, warga Minang resah. Banyak yang merasa terhina.
BACA JUGA: Demokrat Buka Kartu di Balik Kudeta ke AHY, Istana Bisa Gemetar
“Kami melaporkan Natalius Pigai di mana kita lihat pernyataannya disebutkan Jawa tirani. Disebutkan orang Padang tidak bisa menjadi presiden. Padahal isi UUD 1945 tidak demikian,” kata Kuasa hukum Aznil Tan, Bambang Sripujo Bambang di Gedung Bareskrim pada Senin, 1 Februari 2021.
Faktanya, Minang telah melahirkan banyak tokoh besar. Di antaranya Mohammad Hatta. Pria yang dilahirkan di Bukittinggi, punya peran besar dalam kemerdekaan Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News