
GenPI.co - Aziz Yanuar mengomentari larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) berafiliasi atau mendukung dengan organisasi Terlarang dan/atau organisasi Kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Larangan itu termaktub dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Begitu Bernas, PP Muhammadiyah Jadi Gembira
Aziz yang adalah mantan kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) itu menganggap langkah pemerintah mengeluarkan surat tersebut sebagai sesuatu yang sangat menggelikan.
"Lucu, pemerintah takut sama rakyatnya," kata Aziz kepada GenPI.co, Minggu (31/1).
Menurutnya, surat larangan terhadap ASN tersebut juga menunjukkan pemerintah menyimpan rasa takut terhadap para mantan anggota FPI.
"Kenapa? Takut kalah pamor ya?," tambah Aziz Yanuar,
Dalam surat itu sendiri, FPI disebutkan sebagai salah satu ormas terlarang yang te;ah dicabut badan hukumnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News