
GenPI.co - Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang membahas usulan untuk membatalkan rencana Pemilihan Umum Serentak 2024.
Jika, rencana tersebut disahkan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan kembali ke rencana awal, yakni digelar pada 2022/2023.
BACA JUGA: 2 Tokoh Ini Bisa Kubur Ambisi Prabowo dan Anies Baswedan
Pegiat media sosial Denny Siregar blak-blakan menyebut Pilkada 2022/2023 merupakan harapan terbesar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memuluskan langkah politiknya.
Sebab, jika pilkada tidak digelar pada 2022, Anies Baswedan akan kehilangan panggung politik selama dua tahun, sebelum Pilkada Serentak 2024 dilakukan.
Hal itu terjadi, lantaran masa jabatan Gubernur DKI Jakarta habis pada 2022. Posisi Anies Baswedan otomatis akan digantikan oleh pejabat sementara, sampai Pilkada 2024.
"Ini yang bahaya bagi Anies dan pendukungnya. Jika, harus tanpa jabatan selama dua tahun, langkah Anies hilang di peta percaturan politik nasional," kata Denny Siregar, Minggu (31/1).
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Mendadak Ancam ASN, Siap-Siap Saja
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News