
BACA JUGA: Waduh, Makalah Calon Hakim Agung Plagiat
Hal itu terjadi setelah Komisi III DPR menduga Triyono telah melakukan plagiat dalam makalah yang diserahkan ke Komisi III DPR sebagai materi uji kelayakan dan kepatutan.
"Oke kalau demikian patut diduga, oke karena ini patut diduga. Ini tolong rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan. Tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan karena ini patut diduga," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, Rabu (27/1).(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News