
“Dengan bertambahnya jumlah penduduk tersebut secara otomatis jatah kursi DPR RI untuk Jawa Barat akan naik,” katanya.
Dosen Universeitas Negeri Jakarta tersebut memaparkan, dengan menggunakan prinsip proporsionalitas kemungkinan akan bertambah 9 sampsi 11 kursi.
“Ada catatan kritis soal perbandingan jatah kursi antar provinsi yang belum sepenuhnya sesuai prinsip proporsionalitas dalam menentukan jumlah kursi dengan mempertimbangkan jumlah penduduk,” paparnya.
Misalnya perbedaan jumlah kursi antara Jawa Barat dengan Jawa Timur. Pada pemilu 2019 lalu dengan jumlah penduduk Jawa Barat 44.039.313, jatah kursi Jawa Barat sebanyak 91 kursi, sementara Jawa Timur dengan jumlah penduduk 39.698.631 mendapat jatah kursi 87 kursi.
“Ada selisih 4 kursi. Padahal selisih jumlah penduduknya mencapai 4.340.682,” jelasnya.
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Konsisten Tolak Ambang Batas Calon Presiden
Jika merujuk prinsip proporsionalitas harga satu kursi itu mewakili 464.347 penduduk yang diperoleh dari perhitungan jumlah penduduk Indonesia tahun 2019 sebanyak 267.000.000 dibagi jatah kursi DPR RI sebanyak 575 anggota DPR.
Jadi, dengan selisih penduduk Jawa Barat dengan Jawa Timur mencapai 4.340.682 maka semestinya jatah kursi DPR RI untuk Jawa Barat pada pemilu 2019 lalu itu bukan 91 tetapi 96 kursi. Selisihnya harusnya 9 kursi dibanding Jawa Timur bukan 4 kursi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News