
GenPI.co - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tegas membela Permadi Arya alias Abu Janda yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan ujaran kebencian bernuansa rasisme.
Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
BACA JUGA: Mendadak Rizal Ramli Bongkar Fakta Mengejutkan, Istana Tersudut
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.
"Saya justru melihat upaya dan niat tak baik dari pelapor ini secara pribadi terhadap terlapor," tegas Ferdinand Hutahaean, Jumat (29/1).
Menurut Ferdinand, cuitan Abu Janda di Twitter tidak ada kata-kata yang bersifat rasisme.
"Pernyataan Abu Janda dalam cuitannya itu kalau kita telaah secara jernih, saya tidak melihat ada niat untuk rasisme di sana," ungkapnya.
BACA JUGA: Impiannya Jadi Kenyataan, 3 Zodiak Siap-Siap Bergelimang Uang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News