
GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari kasus ujaran rasisme yang menjerat Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan.
Refly juga menilai pernyataan yang dikeluarkan Permadi Arya atau Abu Janda terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) asal Papua Natalius Pigai sama saja.
BACA JUGA: Aksi Gatot Nurmantyo Bikin Melongo, Aktivis KAMI Akhirnya Pasrah
Menurutnya, siapapun yang melakukan ujaran kebencian khususnya rasis harus diproses pidana.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran, memang harus diproses," tegas Refly Harun.
Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun juga mengatakan bahwa tindakan rasisme tidak boleh terus berlangsung.
Oleh sebab itu, Refly meminta pihak kepolisian untuk tegas dalam menanggapi hal tersebut.
BACA JUGA: Nasib 4 Shio Berubah Total, Hoki Tembus Langit, Siap-Siap Tajir
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News