
BACA JUGA: Ambroncius Minta Maaf, Tapi Natalius Telanjur Murka!
Dalam perkara ini, mantan Dosen USU itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni asal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(ANT)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News