
Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.
Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Rizieq Mendadak Minta Doa, Ada Apa Lagi ini?
Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News