
GenPI.co - Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (27/1).
Setelah mengucap sumpah dan menandatangani berita acara pelantikan, Presiden Jokowi mengganti tanda pangkat Listyo dari tadinya Komjen Polisi menjadi Jenderal Polisi ke pundak Listyo.
BACA JUGA: FPI Bisa Jadi Mesin Curah untuk Pendanaan kelompok Ekstrem
Sehari sebelum pelantikannya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan agar Listyo Sigit ikon anti-diskriminasi di tubuh Polri.
"Kenapa Sigit harus menjadi ikon anti-diskriminasi? Sebab selama ini sulit sekali bagi pati (perwira tinggi) non-Muslim untuk memegang jabatan tertentu di Polri," kata Neta, Selasa (26/1).
Neta menyebut ada 3 hal dalam tubuh Polri yang dinilai diskriminatif. Listyo Sigit sebagai Kapolri diminta untuk menghilangkan ketiga hal itu.
Pertama, Neta meminta agar Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/407/IV/2016 tanggal 20 April 2016 dicabut.
Surat tersbut menyebutkan syarat menjadi Kapolda/Wakapolda harus berpendidikan Sespimti/Lemhanas/Sesko TNI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News