
GenPI.co - Kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI) menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Mereka diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/1).
BACA JUGA: Soal Hubungan Polri-KPK, Ucapan Komjen Listyo Sigit Menggetarkan
Kasus korupsi itu sendiri terkait aliran uang tidak halal dalam penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia periode 2007-2017.
Dalam pendalaman kasus tersebut, KPK memeriksa memeriksa mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/1) mengatakan, pemeriksaan terhadap dua orang itu untuk mengorek informasi dugaan penerimaan dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia.
Kepala Biro Umum Kemensetneg Indra Iskandar juga dipanggil untuk diperiksa pada Selasa. Namun dirinya berhalangan dan meminta penjadwalan ulang pada Jumat (29/1) mendatang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh dan Eks Dirut PT DI Budi Santosa sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News