
GenPI.co - Sejak diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) masih menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, dalam Perpres tersebut ada kalimat yang mendorong masyarakat untuk meningkatkan efektivitas pemolisian dalam mencegah ekstremisme.
BACA JUGA: Bukan Tukang Gebuk, ini Konsep PAM Swakarsa Ala Listyo Sigit
Kepala Pusat Hak Asasi Manusia Universitas Airlangga (Pusham Unair) Amira Paripurna konsep tersebut merupakan bagian dari policing.
Hal tersebut dia paparkan dalam perbincangannya dengan pengamat kebijakan Gigin Praginanto yang diunggah dalam kanal YouTube Bravos Radio Indonesia, Jumat (22/1).
Menurut Amira, community policing, yang diartikan langsung ke bahasa Indonesia menjadi pemolisian masyarakat (polmas), sebenarnya sudah direncanakan oleh pemerintah Indonesia sejak 2005.
“Policing itu merupakan strategi polisi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Secara ideal, polmas ini mengharapkan adanya kemitraan yang sejajar antara petugas dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah di lingkungan,” jelasnya.
Amira mengatakan bahwa konsep polmas tersebut hanya ideal di atas kertas, tapi belum efektif dalam mencegah kejahatan di lingkungan masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News