
GenPI.co - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, menyatakan Kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) bukanlah pelanggaran HAM berat.
Menurut Beka Ulung , Pengadilan HAM hanya untuk pelanggaran HAM yang berat. Hal itu sesuai dengan UU No 26 tahun 2000.
BACA JUGA: Eks Capim KPK Skakmat Menteri Sofyan Djalil, Telak banget
“Pengadilan HAM sesuai UU No 26/2000 hanya untuk pelanggaran HAM yang berat,” kata Beka Ulung di Jakarta, Minggu (24/1).
Komnas HAM pun merekomendasikan kasus tersebut untuk diserahkan ke polisi. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses pidana yang transparan dan akuntabel.
“Sesuai rekomendasi Komnas, kasus 6 orang laskar FPI diserahkan ke polisi supaya ditindaklanjuti dalam proses pengadilan pidana yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Komnas HAM sudah menyampaikan laporan tersebut ke Presiden. Saat ini hanya menunggu proses saja.
BACA JUGA: JK Gandeng Anies Baswedan Bakal Bersinar di Pilpres 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News