
"Selayaknya semua pihak berpegang pada rekomendasi Komnas HAM, biarlah pengadilan yang memutuskan secara objektif dan independen. Jangan mendahului proses peradilan melalui kesimpulan yang sifatnya spekulatif," jelas Murphi.
Menurut Murphi, kesimpulan Mahfud MD itu tidak pada tempatnya. Sebab, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal ada delik pidananya. Dia pun mengatakan bahwa seharusnya pengadilan yang menguji.
"Tidak ada pidana tanpa kesalahan. Jadi, Pak Mahfud tidak usah khawatir terhadap hasil rekomendasi Komnas HAM terhadap petugas kepolisian yang diduga melakukan penembakan terhadap beberapa laskar FPI yang meninggal," ujarnya.
Selain itu, Murphi juga mengatakan bahwa undang-undang maupun doktrin hukum pidana sudah mengatur apa yang dilarang dan yang seharusnya dilakukan penegak hukum.
Murphi menegaskan, siapa pun orangnya, baik polisi atau pun laskar FPI, yang diduga membawa senjata, sepanjang bertentangan dengan undang-undang, sudah sepatutnya diberikan sanksi hukum.
"Sipil yang membawa senjata tanpa izin bisa dikenai UU Darurat No 12 Tahun 1951," katanya.
Apa yang nanti diputuskan pengadilan, termasuk jika ada oknum polisi yang dinyatakan bersalah, Murphi minta semua pihak menghormatinya.
"Indonesia ini negara hukum. Siapa pun harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Tak ada yang kebal hukum di republik ini, sesuai prinsip equality before the law (kesetaraan di muka hukum)," pungkas Tengku Murphi Nusmir.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News