
GenPI.co - Polri terus bekerja menyidik kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS UMMI yang melibatkan Habib RIzieq Shihab.
Jumat (15/1) siang ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas.
BACA JUGA: Rizieq Mengaku Santai, Aziz Bilang Mengkhawatirkan, Yang Benar?
"Untuk Hanif dan Rizieq dijadwalkan (diperiksa) setelah waktu salat Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat (15/1).
Tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat. Namun pemeriksaan terhadapnya tidak dilakukan hari ini.
"Tadi malam, kuasa hukum dr. Tatat minta pengunduran pemeriksaan ke hari Senin tanggal 18 Januari," jelas Brigjen Andi Rian.
Dalam kasus RS UMMI ini, Rizieq dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama, adalah n Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News