
GenPI.co - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji buka suara terkait diblokirnya rekening Front Pembela Islam (FP)
Ia menilai tindakan pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu adalah pro justitia
BACA JUGA: Kenapa Rizieq KO di Praperadilan? Ferdinand Tahu Jawabannya
Menurutnya, penghentian sementara transaksi dan aktivitas 87 rekening FPI dan afiliasinya adalah proses wajar karena diduga terkait dengan tindak pidana.
“Dugaan tindak pidana yang predicate crime masuk dalam kategori pada Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Indriyanto Seno Adji dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Rabu (13/1).
Indriyanto yang juga pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia menjelaskan, hampir semua upaya paksa berupa pemblokiran dana didasarkan dari dugaan hasil TPPU.
Kalau memang bukan berasal dari TPPU, pengadilan akan kembalikan kepada yang berhak atas kepemilikan dana tersebut," katanya.
Sebelumnya, antan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut tindakan pembekuan rekening ormas itusebagai tindakan zalim pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News