
Dengan memperhatikan pasal 14 huruf a KUHP, kata dia, diharapkan dapat menjadi terapi koreksi pembelajaran berharga bagi terdakwa.
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang disebabkan oleh terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," kata Toetik.
BACA JUGA: Pendukung Habib Rizieq Pasrah, Lemah Tak Berdaya
Terpidana Wasmad Edi Susilo mengatakan putusan vonis oleh majelis hakim terhadap dirinya merupakan keputusan terbaik buat diri dan keluarganya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News