
GenPI.co - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sahyuti, saat membacakan putusan di PN Jak-Sel, Selasa, (12/1).
BACA JUGA: Praperadilan Rizieq: Ahli Pidana Bongkar Amunisi Polda Metro Jaya
Dia menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terhadap kerumunan di rumah Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.
Selain itu, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidik sudah sesuai aturan.
"Menimbang dari alat bukti saksi dan para ahli, serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," tambahnya.
Untuk itu, hakim menyebutkan HRS sah statusnya menjadi tersangka.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas Hakim Sahyuti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News