
Di samping itu, Rizieq kembali dijerat dengan Pasal 216 KUHP, yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat.
Terhadap pelanggaran pasal tersebut, dirinya dikenakan ancaman 4 bukan penjara.
Rizieq bukan satu-satunya tersangka dalam kasus RS UMMi ini.
Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga akan dikenai pasal serupa. (ANT)
BACA JUGA: Munarman FPI Sebut Pemerintah Bengis Karena Lakukan ini Padanya
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News