
GenPI.co - Sebuah organisasi memiliki standar operasional prosedur (SOP) atau aturan disiplin organisasi. Aturan ini berlaku dalam tiap tindakan yang diambil atas nama organisasi itu.
Dalam konteks FPI sebagai organisasi, ada kemungkinan aksi penembakan laskar FPI terhadap polisi pada 7 Desember 2020 dini hari karena perintah seseorang.
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Komentar Keras, Komnas HAM Langsung Tersudut
Hal itu diungkapkan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Ia memang tidak bisa memastikan FPI menggunakan SOP dalam tindakan pengawalan pada malam nahas itu.
Namun secara logika, FPI sebagai sebuah organisasi tentu harus punya aturan disiplin organisasi, termasuk saat melakukan pengawalan.
Ia melanjutkan, jika penyerang telah diakui sebagai bagian dari organisasi, maka pimpinan harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Karena itu Bambang mendorong agar penyerangan terhadap polisi tersebut harus diselidiki secara tuntas dan dikuak fakta di baliknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News