
GenPI.co - Front Persatuan Islam (FPI) dibentuk oleh pentolan ormas Front Pembela Islam (FPI) beberapa jam setelah dibubarkan oleh pemerintahan Jokowi.
FPI terlahir kembali dengan hanya mengganti nama pada Rabu, 30 Desember 2020. Namun, dengan eksistensi FPI bisa diyakini Istana makin ngeri-ngeri sedap.
BACA JUGA: Politikus Cantik Top Makin Ngeri, Bikin Fadli Zon Mati Kutu
Melihat hal itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tegas mengancam akan membubarkan seluruh kegiatan Front Persatuan Islam di seluruh daerah di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menegaskan, ormas tersebut sudah tidak memiliki legalitas dan payung hukum.
"Jika tidak mendaftarkan, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan membubarkan," tegas Rusdi.
BACA JUGA: Impian 4 Shio Bakal Jadi Kenyataan, Siap-Siap Bergelimang Harta
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku merasa aneh dengan sikap kepolisian yang mengancam akan membubarkan seluruh kegiatan ormas Front Persatuan Islam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News