.webp)
Laporan dibuat lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai (like) konten asusila.
“Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri,” kata Febriyanto Dunggio.
Menurut dia, tindakan Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan anggota dewan. Itu yang mendasari dia untuk melaporkan Fadli ke polisi.
“Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video asusila itu,” tuturnya.
BACA JUGA: Besok, Sukses Bakal Menjemput Zodiak Aries, Gemini dan Leo
Menurutnya, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot masyarakat.
“Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat,” imbuh Febriyanto.
Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021. (antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News