
GenPI.co - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki memastikan, pihaknya optimis menang dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Malam ini kan penyerahan simpulan, artinya kami optimis, sangat optimis memenangkan ini (praperadilan)," ujar Hengki di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1) malam.
BACA JUGA: Giliran Polda Metro Jaya Bawa Amunisi di Praperadilan, Siap-siap!
Pada intinya, dalam menangani proses perkara kasus HRS, baik dari penyidikannya, penetapan tersangka, hingga penahanan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku.
Bahkan, semua itu diperkuat dengan dasar-dasar yang telah dijelaskan oleh 2 ahli pidana dan 1 ahli bahasa yang dihadirkan Termohon di sidang kali ini.
"Kami, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel tentu bisa dipertanggungjawabkan oleh penyidik," tambahnya.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan HRS Hari Kelima, Pengamanan Masih Ketat
Pihaknya menyerahkan semua putusan kepada Hakim PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News