
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko ditangkap atas tuduhan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima. Eddy diketahui mendapatkan komisi senilai 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek tersebut.
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News