
GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tegas menyatakan, bahwa penembakan empat laskar FPI (dari total enam korban), sebagai tindakan unlawful killing dan merekomendasikan peristiwa itu diusut dengan mekanisme pengadilan pidana.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan, telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian terkait insiden antara polisi dengan anggota Front Pembela Islam (FPI). Komnas Ham menyebut kasus ini sebagai Peristiwa Karawang.
BACA JUGA: Bubarnya FPI Bikin Anies Baswedan Rontok, Pakar Top Beber Ini
"Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM," tegas Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).
Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
"Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu, tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa, mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," ungkap Choirul Anam.
BACA JUGA: Eks Anak Buah SBY Mendadak Bongkar Fakta Ini, Komnas HAM Tersudut
Komnas HAM juga merekomendasikan ada pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak FPI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News