
GenPI.co - Polda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus pengahasutan dan kerumunan, Jumat (8/1).
Salah satu yang dihadirkan adalah ahli bahasa Wahyu Wibowo. Dalam kesaksiannya, Wahyu menjelaskan bahwa berkomunikasi didasarkan pada niat yang ingin disampaikan dan sesuai dengan konteks.
BACA JUGAl Tokoh Hukum Perempuan Bicara FPI, Bikin Kuping Istana Panas
Menurutnya, etika berbahasa yang baik harus menimbulkan respons positif kepada orang lain.
"Konteks yang benar itu jika mendapat respons yang baik. Jika konteks dalam pembicaraan itu menimbulkan kegaduhan, itu bukan pemakaian bahasa yg baik," ujar Wahyu di PN Jakarta Selatan.
Wahyu menjelaskan jika konteks pembicaraan menimbulkan huru hara, berarti komunikator itu tidak beretika.
"Karena ada kebebasan orang lain yang terganggu dari kegaduhan itu," jelas dia.
Apalagi jika hal tersebut dilakukan dalam komunikasi massa. Dia memaparkan bahwa komunikasi massa itu berjalan searah, jadi baik buruknya komunikasi massa dapat dilihat dari respons publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News