
“Melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," tegas Juru Bicara PPATK M Natsir Kongah dalam keterangannya.
Tindakan pembekuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
UU lain yang menjadi dasar tindakan itu adalah Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.(JPNN)
BACA JUGA: Gertakan Polri Bikin Deklarator Front Persaudaraan Islam Keder
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News