
Dalam kesempatan yang berbeda, pengamat politik Ujang Komarudin juga sempat mengatakan bahwa FPI bisa menempuh beberapa langkah setelah pemerintah membubarkan ormas tersebut.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melawan pemerintah secara hukum.
BACA JUGA: Pakar Hukum Top UI Bongkar Fakta FPI, Bikin Tercengang
Menurut Ujang, cara tersebut dinilai efektif karena Indonesia merupakan negara hukum.
"FPI bisa melakukan gugatan hukum ke pengadilan. Itu cara yang bisa dilakukan untuk mempertahankan eksistensinya," ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu, (2/1). (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News