
Namun, apabila dalam kurun waktu 7 hari tidak digubris, maka dihentikan kegiatannya lalu diminta keputusan agar organisasi terkait bisa dibubarkan dan dilarang.
"Kalau itu dilakukan, justru lebih adil. Tindakan perlindungannya ada, dengan memperingatkan dan melarang kegiatan. Juga menghargai hukum dan hak asasi manusia karena disasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Refly Harun.
Menurut Refly, apa yang dikatakan mahasiswa UI juga merupakan suara-suara dari guru atau dosen mereka.
Sebab, sudah sepantasnya sebagai negara demokrasi konstitusional menggunakan hukum untuk membatasi FPI.(*)
Sidang Habib Rizieq Panas, Ada yang Ngotot!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News