
GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia yang mendesak dan mengecam pemerintah untuk mencabut keputusan pelarangan Front Pembela Islam (FPI).
"Mereka mendesak agar SKB tersebut dicabut karena tidak menghormati prinsip negara hukum, melanggar konstitusi, melanggar undang-undang hak asasi manusia," beber Refly Harun, Selasa (5/1).
BACA JUGA: Pernyataan Habib Rizieq Menggetarkan Jiwa, Istana Makin Waspada
Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun mengatakan bahwa ada hal yang luput dari desakan tersebut yaitu, undang-undang 16 tahun 2017.
Sebab, pelarangan dan pembubaran tersebut tidak mengikuti prosedur yang baik.
"Alangkah baiknya kalau dimintakan putusan pengadilan terlebih dahulu," kata Refly Harun.
Refly Harun juga mengatakan, bahwa sebaiknya diperingatkan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Ancamannya Bikin Istana Melongo, Amien Rais Tersudut Kena Skakmat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News