
GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Rabu, (6/1).
Dalam persidangan hari ini, baik pengacara HRS dan polisi sama-sama menyerahkan bukti kepada hakim.
BACA JUGA: Pakar Hukum Top UI Bongkar Fakta FPI, Bikin Tercengang
Berdasarkan pantauan, sidang awalnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Akan tetapi, hingga menjelang pukul 15.00 WIB, sidang belum mulai.
Hal tersebut dikarenakan hakim harus membaca satu persatu bukti yang diberikan pihak kepolisian sebanyak satu koper.
Agenda sidang ketiga praperadilan HRS ini yaitu pembuktian. Dalam sidang, pengacara Habib Rizieq selaku pihak Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon, sama-sama menyerahkan bukti dokumen dan surat-surat.
Adapun hakim yang memimpin persidangan hari ini adalah Akhmad Sahyuti. Dia menerima bukti-bukti tertulis yang diserahkan kedua pihak.
BACA JUGA: Ngeri, Habib Rizieq Bisa Terancam 4 Tahun Penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News