
GenPI.co - Front Pembela Islam (FPI) jelas tak sesuai konstitusi bila ditemukan substansi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah dalam kegiatannya.
Hal ini diungkapkan Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya, Rabu (6/1).
BACA JUGA: Duh, Kasus Penembakan Laskar FPI Belum Ada Titik Terang
Apa lagi, lanjutnya, bila memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, Indriyanto menganggap pelarangan ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu tak perlu jadi polemik. Hal itu karena dianggap sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelarangan kegiatan FPI itu harus diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya.
“Baik langsung atau tidak langsung dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya,” tegas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News