
GenPI.co - Setiap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)yang ada di Indonesia diwajibkan menaati aturan-aturan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (5/1) di Jakarta, terkait rencana pembentukan ormas baru bernama Front Persaudaraan Islam.
BACA JUGA: Maklumat Kapolri Idham Azis Dicabut, Tepuk Tangan!
Ormas baru tersebut hendak dideklarasikan oleh sejumlah orang yang dulunya adalah pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan.
Brigjen Rusdi sendiri mengatakan Polri tidak mempersalahkan pembentukan ormas baru itu, asalkan mengikuti aturan main yang berlaku.
“Bila FPI model baru apa pun namanya tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan," tegas Brigjen Rusdi.
Jenderal bintang satu ini mengatakan, salah satu syarat utama pembentukan ormas adalah dengan mendaftarkannya ke pemerintah.
Jika tidak, lanjut Brigjen Rusdi, akan ada konsekuensi yang harus diterima.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News