
GenPI.co - Hukuman kebiri kimia bagi predator melanggar peraturan internasional yang disetujui oleh Indonesia.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. Menurutnya, tindakan itu berpotensi merendahkan martabat manusia.
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Komentari Hukum Kebiri Predator Anak, Katanya..
"Jelas melanggar aturan internasional tentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam," ujar Usman kepada, Selasa (5/1).
Ia mengatakan hukuman penjara seharusnya bisa memberi efek jera bagi pelaku untuk tidak mengulangi kesalahannya.
“Pemenjaraan itu disertai program-program yang dapat membuat seseorang menjadi sadar akan perbuatannya, katanya.
Meski tidak setuju dengan hukum kebiri, Usman mengatakan jika Amnesty internasional menolak segala bentuk kejahatan seksual, khususnya pada anak.
Pihaknya lantas memerintahkan untuk mengambil langkah yang tepat untuk menghentikan kejahatan seksual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News