
GenPI.co - Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli blak-blakkan menyebut Maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz bisa menciptakan implikasi lanjutan dan mengancam kebebasan pers.
Arif juga mengatakan, Maklumat Kapolri telah menimbulkan polemik tersendiri. Hal itu membuat komunitas pers mempersoalkan hal tersebut.
BACA JUGA: Maklumat Kapolri Lebay
“Maklumat Kapolri ini Stating the obvious, tidak bisa melampaui undang-undang dan konstitusi yang mengatur soal kebebasan pers, dan karena itu pula ke bawahnya jadi ribet,” ujar Arif seperti dikutip GenPI.co pada kanal YouTube KOMPASTV pada Senin (4/1).
Padahal, dikatakan Arif, pihak kepolisian sebenarnya bisa menggunakan UU Pers, UU ITE, dan KUHP.
Ketiga UU tersebut sudah cukup untuk mengawal Surat Keputusan Bersama (SKB) dari enam menteri terkait pelarangan Front Pembela Islam (FPI).
“Ketiga UU tersebut bisa dipakai, jika ada konten-konten yang menyangkut FPI atau tidak menyangkut FPI, tapi bernuansa melanggar undang-undang,” jelas Arif.
BACA JUGA: Ngeri, Begini Sikap Munarman FPI Terhadap Maklumat Kapolri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News