
"Organisasi ini, merupakan sebuah organisasi sosial kemanusiaan dan juga tentu saja dakwah. Selama ini dianggap oleh sebagian masyarakat sangat bermanfaat, terutama ketika terjadi bencana kemanusiaan, bencana alam di berbagai tempat,"jelas Fadli Zon, Rabu (30/12).
Dalam kanal YouTube-nya, Fadli Zon juga mengingatkan bahwa FPI turut membantu saat bencana alam tsunami Aceh 2004.
Kendati telah melakukan berbagai hal bermanfaat, kemudian FPi dinyatakan sebagai organisasi terlarang dengan alasan tidak memiliki izin dari pemerintah.
"Salah satu yang paling monumental adalah ketika terjadi tsunami Aceh pada 2004. Sekarang organisasi ini kemudian dinyatakan sebagai organisasi yang terlarang dengan alasan salah satunya adalah tidak mempunyai izin legal," ujarnya.
Menurut Fadli, perizinan legal ini kemudian tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, yaitu apa yang disebut sebagai Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Diketahui, bahwa FPI sudah menjadi polemik sejak Juni 2019. Ketika itu ada hambatan sehingga organisasi FPI ini tidak bisa memperpanjang SKT-nya. Pada akhirnya mereka memutuskan untuk tidak mendaftar.
"Kita juga tahu bahwa konstitusi kita, UUD 1945 menjamin kebebasan untuk berpendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasasn untuk berserikat, yaitu berogranisasi dan berkumpul. Ini adalah bagian dasar dari konstitusi kita terhadap hak-hak rakyat," kata Fadli Zon.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News