.webp)
GenPI.co - Munarman, salah satu eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), mengaku tidak ambil pusing dengan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sikap itu Munarman ambil sebab menurutnya, maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021 itu bukan sumber hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Maklumat Kapolri Terkait FPI, Wartawan Bisa Ikut Masuk Bui
Dilansir dari JPNN, Sabtu (2/1), ia mengatakan bahwa sumber hukum di Indonesia itu adalah Undang-Undang Dasar 1945.
“(Juga) undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan daerah,” tegasnya.
Maklumat itu sendiri dikeluarkan oleh Kapolri sebagai bentuk dukungan lembaganya terhadap SKB 3 Menteri terkait pembubaran FPI oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020) lalu.
Di dalamnya tercakup larangan terhadap masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
BACA JUGA: Wilayah Laut Diobok-obok Drone Siluman, Prabowo pun Kena Protes
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News